Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya

Pada umumnya, klasifikasi jalan menurut fungsinya terdiri atas:
  1. Jalan Arteri
          Jalan arteri primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan arterti primer adalah:
  • Kecepatan rencana > 60 km/jam
  • Lebar badan jalan > 8.0 m
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata
  • Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak tidak terganggu
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan atau lalu lintas lokal
  • Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
           Jalan arteri sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan arteri sekunder adalah:
  • Kecepatan rencana > 30 km/jam
  • Lebar jalan > 8.0 m
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata
  • Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
      2. Jalan Kolektor

    Jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor primer adalah:

  • Kecepatan rencana > 40 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 7.0 m.
  • Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
  • Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  • Jalan kolketor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
          Jalan kolektor sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor sekunder adalah:
  • Kecepatan rencana > 20 km/jam
  • Lebar jalan > 7.0 m
      3. Jalan Lokal
          Jalan lokal primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang dibawahnya. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  • Lebar badan jalan > 6.0 m.
  • Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
          Jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan lokal sekunder adalah:
  • Kecepatan rencana > 10 km/jam.
  • Lebar jalan > 5.0 m.

Post a Comment

0 Comments