- Jalan Arteri
- Kecepatan rencana > 60 km/jam
- Lebar badan jalan > 8.0 m
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata
- Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak tidak terganggu
- Tidak boleh terganggu oleh kegiatan atau lalu lintas lokal
- Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan arteri sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder
kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Jika
ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan
arteri sekunder adalah:
- Kecepatan rencana > 30 km/jam
- Lebar jalan > 8.0 m
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata
- Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
Jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor primer adalah:
- Kecepatan rencana > 40 km/jam.
- Lebar badan jalan > 7.0 m.
- Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
- Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
- Jalan kolketor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
- Kecepatan rencana > 20 km/jam
- Lebar jalan > 7.0 m
3. Jalan Lokal
Jalan lokal primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota
jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang
ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang
dibawahnya. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus
dipenuhi adalah:
- Kecepatan rencana > 20 km/jam.
- Lebar badan jalan > 6.0 m.
- Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
Jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan
sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan,
atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan. Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan lokal sekunder
adalah:
- Kecepatan rencana > 10 km/jam.
- Lebar jalan > 5.0 m.
0 Comments