Pengantar
Dalam dunia internasional dikenal beberapa standar/sistim kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain :- AIA
- FIDIC
- JCT
- SIA
Di Indonesia, standar ini biasanya
dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak
swasta asing yang beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini.
Biasanya :
·
Inggris dan
persemakmuran memakai : JCT
·
Negara Eropa Barat memakai
: FIDIC
·
Amerika Serikat memakai : AIA
·
Singapura memakai : SIA
Standar Kontrak AIA
AIA : American Institute of Architect
Standar kontrak AIA disebut : “AIA
STANDARD”
Syarat-syarat kontrak disebut : “AIA
General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat. Substansi AIA
GC 1987 Edition :
- Kata-kata/istilah diberi definisi
- Pengguna Jasa disebut “Owner”, sedangkan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”
- Penyedia jasa harus menyampaikan jaminan pelaksanaan
- Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
- Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)
Disamping AIA, ada institusi-institusi
lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll.
“Gilbreath” memberikan satu contoh
kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Penyedia jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
- Barang/jasa tertentu disediakan oleh pengguna jasa.
- Penyedia jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Pengguna jasa setuju membayar nilai kontrak kepada penyedia jasa.
- Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
- Penyedia jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai.
- Penyedia jasa setuju membayar pajak.
- Penyelesaian sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi
- Penyedia jasa harus menyerahkan jaminan pelaksanaan.
Syarat-syarat kontrak lain terdapat
dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar.
Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44
pasal, yang penting diantaranya adalah :
- Kata/Istilah diberi definisi
- Tidak ada kewajiban penyedia jasa yang boleh dikesampingkan
- Jaminan penyedia jasa akan memperbaiki pekerjaan yang cacat
- Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
- Dimungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (Partial Completion)
- Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
- Pelimpahan kontrak diatur
- Pengguna jasa berhak memutuskan kontrak
- Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan
Standar Kontrak FIDIC 1987
FIDIC : Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils;
International Federation of Consultant
Engineers.
Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
Tujuan : Menyediakan kepentingan
professional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi dengan keanggotaan
tersebar di lebih dari 60 negara di dunia.
FIDIC mengatur seminar, konferensi,
peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar-menukar informasi,
diskusi-diskusi, dan sebagainya; untuk pengembangan profesi teknik di negara
berkembang.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) merupakan
anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC, sehingga seyogyanya
Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar, yaitu :
- FIDIC 1987 : Untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil
- FIDIC 1995 : Untuk pekerjaan rancang bangun/Turnkey
Syarat-Syarat Umum FIDIC 1987 :
Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal.
Beberapa yang penting diantaranya :
- Definisi dan interpretasi
- Pelimpahan Kontrak
- Dokumen Kontrak
- Kewajiban-Kewajiban Umum
- Penangguhan Pekerjaan
- Pelaksanaan dan Kelambatan
- Tanggung Jawab atas Cacat
- Perubahan-Perubahan
- Jumlah Perkiraan
- Perbaikan-Perbaikan
- Resiko Khusus
- Pembebasan dari Pelaksanaan
- Penyelesaian Perselisihan
- Kesalahan Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak :
Terdiri hanya 4 butir/pasal :
- Penjelasan bahwa semua kata/istilah/ungkapan harus diartikan seperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
- Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan
- Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Kontrak
- Pengguna jasa harus membayar hasil pekerjaan penyedia jasa.
Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1987 :
Berisi hal-hal yang perlu diatur secara
khusus sehubungan sifat/kondisi pekerjaan antara lain
- Definisi kata/istilah tertentu
- Bahasa dan Hukum yang berlaku
- Prioritas Dokumen
- Jaminan Pelaksanaan
- Bonus Penyelesaian
- Arbitrase
- Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa
Standar Kontrak FIDIC 1995
Diajukan untuk kontrak rancang
bangun/Turnkey. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara total (Perencanaan dan
Pelaksanaan). Walaupun mungkin hal ini bermanfaat bagi Pengguna Jasa, namun
kurang menguntungkan karena pengawasan kurang pada proses perencanaan dan sulit
melakukan perubahan pada pelaksanaan.
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
perencanaan sesuai keinginan Pengguna Jasa termasuk semua disiplin (Sipil,
Mekanikal, Elektrikalm dsb)
Pembayaran secara termyn, bukan
sekaligus setelah pekerjaan selesai.
Turnkey sama dengan Design Build, hanya
berbeda dalam cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah pekerjaan
selesai seluruhnya.
Mungkin dalam Turnkey dapat ditambahkan
permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengoperasikan apakah dalam masa uji coba
atau melalui kontrak BOT.
Terdiri dari 20 pasal-160 ayat,
diantaranya yang penting adalah :
· Kontrak – Definisi
· Judul-judul/catatan progres
· Hukum dan bahas
· Harga Kontrak
· Uang Muka
· Hak untuk mengadakan perubahan
· Prioritas dokumen
· Jalan masuk dan penyerahan lahan
· Izin-izin
· Hak Pengguna Jasa memutuskan kontrak
· Jaminan Pelaksanaan Penyedia Jasa
· Kewajiban-kewajiban umum tentang perencanaan
|
· Ganti rugi atas kelambatan
· Penangguhan Pekerjaan
· Pengurangan biaya (value engineering)
· Pos perkiraan
· Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
· Hak penyedia jasa menangguhkan pekerjaan
· Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
· Resiko-resiko pengguna jasa
· Asuransi perencanaan
· Badan pengadilan sengketa
· Arbitrase
|
Terdiri dari 20 pasal, dan beberapa yang
penting diantaranya :
· Prioritas dokumen
|
· Hak paten
|
· Tanggung jawab terpisah dan bersama
|
· Kewajiban penyedia jasa untuk
pengetesan pada penyelesaian
|
· Jalan masuk dan penyerahan lahan
|
· Kewajiban penyedia jasa untuk
pengetesan sesudah penyelesaian
|
· Jaminan pelaksanaan
|
· Waktu penyelesaian
|
· Ganti rugi kelambatan
|
· Perubahan-perubahan
|
· Sub penyedia jasa
|
Standar Kontrak JCT 1980
JCT : Joint Contract Tribunals, yaitu suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk Pemerintah dan swasta.
Unsur-unsur JCT :
·
RIBA
|
·
ADC
|
·
NFBTE
|
·
ASEC
|
·
RICS
|
·
GLC
|
·
ACC
|
·
FASSACE
|
·
AMA
|
·
SBCC
|
Judul lengkap : Standart Form of
Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
- Perjanjian-perjanjian
- Syarat-syarat bagian I : Umum
- Syarat-syarat bagian II : Sub. Penyedia Jasa tertunjuk dan Pemasok tertunjuk
- Syarat-syarat bagian III : Fluktuasi
Terlihat disini bahwa JCT tidak
melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
JCT ini digunakan di Inggris dan Negara-negara pesemakmuran. Di Indonesia,
perusahaan swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris juga
menggunakan JCT.
Perjanjian disebut sebagai “Article of
Agreement” yang terdiri dari 5 butir, yaitu :
- Keharusan penyedia jasa melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai rincian biaya dan gambar-gambar kontrak
- Pengguna jasa harus membayar penyedia jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam syarat-syarat kontrak
- Penetapan mengenai wakil pengguna jasa
- Penetapan mengenai konsultan biaya
- Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase
Syarat-Syarat Kontrak Bagian I
Terdiri dari 34 pasal, diantaranya yang
penting adalah :
- Penafsiran; definisi
- Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
- Perubahan dan pos perkiraan
- Penyelesaian praktis (tidak mutlak 100%)
- Penyerahan kontrak kepada pihak ketiga
- Tanggal penyerahan lahan
- Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
- Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
- Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
- Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa (yang telah disediakan oleh penyedia jasa)
Syarat-Syarat Kontrak Bagian II
Syarat-syarat kontrak bagian dua ini
berisi :
- Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub Contractor) : Ketentuan-ketentuan/ syarat-syarat penunjukan Sub Penyedia Jasa tertentu
- Uraian mengenai pemasok bahan tertunjuk (Nominated Sub Supplier) : ketenuan-ketentuan/syarat-syarat penunjukan pemasok bahan tertentu
Syarat-Syarat Kontrak Bagian III
Berisi peluang penyedia jasa untuk
memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi) :
- Pilihan cara perhitungan fluktuasi
- Fluktuasi pajak
- Fluktuasi pajak upah dan bahan
- Penggunaan rumus penyesuaian harga
- Lampiran : Berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk memudahkan mencari rujukan.
Standar JCT secara ringkas memuat
hal-hal berikut :
- Perjanjian yang hanya terdiri dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang terlibat
- Perjanjian merupakan satu-satunya dokumen yang ditanda tangani
- Dokumen lain tidak dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian
- Penyelesaian perselisihan disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-syarat Kontrak)
- Syarat-syarat kontrak terdiri dari 40 pasal
Ketentuan-ketentuan yang jarang terdapat
dalam kontrak kita (Indonesia) :
- Penafsiran, Definisi/Batasan
- Pajak pertambahan nilai
- Penyelesaian Praktis
- Kerusakan pekerjaan yang tidak selesai
- Pajak pendapatan
Standar Kontrak SIA
Institusi para arsitek Singapura : Singapore Institute of Architect (SIA), menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama : “SIA-80 CONTRACT”.
Lengkapnya : Article & Conditions of
Building Contract” yang terdiri dari :
- Article of Contract
- Condition of ContractAppendix
- Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract
Kontrak ini untuk pekerjaan konstruksi
bangunan gedung.
Perjanjian/Kontrak
Seperti standar kontrak konstruksi
internasional yang lain, kontrak SIA juga sederhana, hanya terdiri dari 8
pasal, yaitu :
- Kewajiban penyedia jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan
- Jenis kontrak : Unit price (volume pekerjaan diukur ulang)
- Direksi pekerjaan (disebut Architect) ditetapkan
- Konsultan biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
- Nilai kontrak disesuaikan hasil pengukuran
- Dokumen kontrak, terdiri dari : Perjanjian, syarat-syarat konrak, Gambar-gambar kontrak, RAB, dan surat-menyurat.
- Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh
- Penyerahan Kontrak : Mengikat para ahli waris, wakil para pihak.
Syarat-Syarat Kontrak
Terdiri dari 39 Pasal, 150 Ayat, yang
penting diantaranya adalah :
- Definisi
- Pelimpahan fungsi kontrak
- Hak penelitian penyedia jasa (due diligence)
- Ganti rugi
- Penyelesaian sebagian
- Masa pemeliharaan
- Penunjukan sub. Penyedia jasa/tidak keberatan
- Pemutusan kontrak tanpa kesalahan
- Arbitrase
Lampiran : Memuat besaran-besaran
tertentu untuk memudahkan rujukan
Addendum kontrak : Mengatur hal-hal
khusus.
Adapun file lengkap mengenai Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Kontruksi Internasional yang ditulis oleh Bapak Ir. H. Nazarkhan Yasin dapat didownload di link dibawah ini :
Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional
Adapun file lengkap mengenai Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Kontruksi Internasional yang ditulis oleh Bapak Ir. H. Nazarkhan Yasin dapat didownload di link dibawah ini :
Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional
0 Comments