Resume Tinjauan Standar Sistem Kontrak Konstruksi Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA)

Tulisan ini merupakan sebuah resume dari pembahasan Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Kontruksi Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SIA) yang ditulis oleh Ir. H. Nazarkhan Yasin.
Resume Tinjauan Standar Sistem Kontrak Konstruksi Internasional (AIA, FIDIC, JCT, SU

Pengantar

Dalam dunia internasional dikenal beberapa standar/sistim kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain :
  • AIA
  • FIDIC
  • JCT
  • SIA
Di Indonesia, standar ini biasanya dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini.
Biasanya :

·         Inggris dan persemakmuran memakai : JCT
·         Negara Eropa Barat memakai              : FIDIC
·         Amerika Serikat memakai                    : AIA
·         Singapura memakai                              : SIA


Standar Kontrak AIA

AIA : American Institute of Architect
Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”
Syarat-syarat kontrak disebut : “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat. Substansi AIA GC 1987 Edition : 
  • Kata-kata/istilah diberi definisi
  • Pengguna Jasa disebut “Owner”, sedangkan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”
  • Penyedia jasa harus menyampaikan jaminan pelaksanaan
  • Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
  • Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)
Disamping AIA, ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll.
“Gilbreath” memberikan satu contoh kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Penyedia jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan  bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
  • Barang/jasa tertentu disediakan oleh pengguna jasa.
  • Penyedia jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Pengguna jasa setuju membayar nilai kontrak kepada penyedia jasa.
  • Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
  • Penyedia jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai.
  • Penyedia jasa setuju membayar pajak.
  • Penyelesaian sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi
  • Penyedia jasa harus menyerahkan jaminan pelaksanaan.
Syarat-syarat kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar.
Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 pasal, yang penting diantaranya adalah :
  • Kata/Istilah diberi definisi
  • Tidak ada kewajiban penyedia jasa yang boleh dikesampingkan
  • Jaminan penyedia jasa akan memperbaiki pekerjaan yang cacat
  • Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
  • Dimungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (Partial Completion)
  • Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
  • Pelimpahan kontrak diatur
  • Pengguna jasa berhak memutuskan kontrak
  • Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan

Standar Kontrak FIDIC 1987

FIDIC : Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils; 
            International Federation of Consultant Engineers.
            Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.
Tujuan : Menyediakan kepentingan professional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi dengan keanggotaan tersebar di lebih dari 60 negara di dunia.
FIDIC mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar-menukar informasi, diskusi-diskusi, dan sebagainya; untuk pengembangan profesi teknik di negara berkembang.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) merupakan anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC, sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar, yaitu :
  • FIDIC 1987 : Untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil
  • FIDIC 1995 : Untuk pekerjaan rancang bangun/Turnkey
Syarat-Syarat Umum FIDIC 1987 :
Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal. Beberapa yang penting diantaranya :
  • Definisi dan interpretasi
  • Pelimpahan Kontrak
  • Dokumen Kontrak
  • Kewajiban-Kewajiban Umum
  • Penangguhan Pekerjaan
  • Pelaksanaan dan Kelambatan
  • Tanggung Jawab atas Cacat
  • Perubahan-Perubahan
  • Jumlah Perkiraan
  • Perbaikan-Perbaikan
  • Resiko Khusus
  • Pembebasan dari Pelaksanaan
  • Penyelesaian Perselisihan
  • Kesalahan Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak :
Terdiri hanya 4 butir/pasal :
  • Penjelasan bahwa semua kata/istilah/ungkapan harus diartikan seperti tersebut dalam Syarat-Syarat Kontrak
  • Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan
  • Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Syarat-Syarat Kontrak
  • Pengguna jasa harus membayar hasil pekerjaan penyedia jasa.
FIDIC 1987 dilengkapi Lampiran (Appendices) untuk memudahkan pencarian kembali salah satu ketetapan/ketentuan dalam syarat-syarat kontrak.

Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1987 :
Berisi hal-hal yang perlu diatur secara khusus sehubungan sifat/kondisi pekerjaan antara lain
  • Definisi kata/istilah tertentu
  • Bahasa dan Hukum yang berlaku
  • Prioritas Dokumen
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Bonus Penyelesaian
  • Arbitrase
  • Kesalahan Pengguna Jasa/Penyedia Jasa

Standar Kontrak FIDIC 1995

Diajukan untuk kontrak rancang bangun/Turnkey. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara total (Perencanaan dan Pelaksanaan). Walaupun mungkin hal ini bermanfaat bagi Pengguna Jasa, namun kurang menguntungkan karena pengawasan kurang pada proses perencanaan dan sulit melakukan perubahan pada pelaksanaan.

Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perencanaan sesuai keinginan Pengguna Jasa termasuk semua disiplin (Sipil, Mekanikal, Elektrikalm dsb)

Pembayaran secara termyn, bukan sekaligus setelah pekerjaan selesai.

Turnkey sama dengan Design Build, hanya berbeda dalam cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah pekerjaan selesai seluruhnya.
Mungkin dalam Turnkey dapat ditambahkan permintaan kepada Penyedia Jasa untuk mengoperasikan apakah dalam masa uji coba atau melalui kontrak BOT.

Syarat-Syarat Umum FIDIC 1995

Terdiri dari 20 pasal-160 ayat, diantaranya yang penting adalah :
·    Kontrak – Definisi
·    Judul-judul/catatan progres
·    Hukum dan bahas
·    Harga Kontrak
·    Uang Muka
·    Hak untuk mengadakan perubahan
·    Prioritas dokumen
·    Jalan masuk dan penyerahan lahan
·    Izin-izin
·    Hak Pengguna Jasa memutuskan kontrak
·    Jaminan Pelaksanaan Penyedia Jasa
·    Kewajiban-kewajiban umum tentang perencanaan
   ·  Ganti rugi atas kelambatan
   ·  Penangguhan Pekerjaan
   ·  Pengurangan biaya (value engineering)
   ·  Pos perkiraan
   ·  Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
   ·  Hak penyedia jasa menangguhkan      pekerjaan
   ·  Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
   ·  Resiko-resiko pengguna jasa
   ·  Asuransi perencanaan
   ·  Badan pengadilan sengketa
   ·  Arbitrase
Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995

Terdiri dari 20 pasal, dan beberapa yang penting diantaranya :
·   Prioritas dokumen
    · Hak paten
·   Tanggung jawab terpisah dan bersama
    · Kewajiban penyedia jasa untuk pengetesan     pada penyelesaian
·   Jalan masuk dan penyerahan lahan
    · Kewajiban penyedia jasa untuk pengetesan     sesudah penyelesaian
·   Jaminan pelaksanaan
    · Waktu penyelesaian
·   Ganti rugi kelambatan
    · Perubahan-perubahan
·   Sub penyedia jasa

Standar Kontrak JCT 1980

JCT : Joint Contract Tribunals, yaitu suatu institusi Inggris yang menyusun kontrak untuk Pemerintah dan swasta.


Unsur-unsur JCT :

·         RIBA
·         ADC
·         NFBTE
·         ASEC
·         RICS
·         GLC
·         ACC
·         FASSACE
·         AMA
·         SBCC

Judul lengkap : Standart Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :


  • Perjanjian-perjanjian
  • Syarat-syarat bagian I : Umum
  • Syarat-syarat bagian II : Sub. Penyedia Jasa tertunjuk dan Pemasok tertunjuk
  • Syarat-syarat bagian III : Fluktuasi

Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan. JCT ini digunakan di Inggris dan Negara-negara pesemakmuran. Di Indonesia, perusahaan swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris juga menggunakan JCT.


Perjanjian disebut sebagai “Article of Agreement” yang terdiri dari 5 butir, yaitu :
  • Keharusan penyedia jasa melakukan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai rincian biaya dan gambar-gambar kontrak
  • Pengguna jasa harus membayar penyedia jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam syarat-syarat kontrak
  • Penetapan mengenai wakil pengguna jasa
  • Penetapan mengenai konsultan biaya
  • Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase
Syarat-Syarat Kontrak Bagian I
Terdiri dari 34 pasal, diantaranya yang penting adalah :
  • Penafsiran; definisi
  • Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
  • Perubahan dan pos perkiraan
  • Penyelesaian praktis (tidak mutlak 100%)
  • Penyerahan kontrak kepada pihak ketiga
  • Tanggal penyerahan lahan
  • Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
  • Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
  • Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
  • Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa (yang telah disediakan oleh penyedia jasa)
Syarat-Syarat Kontrak Bagian II


Syarat-syarat kontrak bagian dua ini berisi :
  • Uraian mengenai Sub. Penyedia Jasa Tertunjuk (Nominated Sub Contractor) : Ketentuan-ketentuan/ syarat-syarat penunjukan Sub Penyedia Jasa tertentu
  • Uraian mengenai pemasok bahan tertunjuk (Nominated Sub Supplier) : ketenuan-ketentuan/syarat-syarat penunjukan pemasok bahan tertentu
Syarat-Syarat Kontrak Bagian III


Berisi peluang penyedia jasa untuk memperoleh penyesuaian harga (fluktuasi) :
  • Pilihan cara perhitungan fluktuasi
  • Fluktuasi pajak
  • Fluktuasi pajak upah dan bahan
  • Penggunaan rumus penyesuaian harga
  • Lampiran : Berisi besaran-besaran mengenai nilai asuransi ganti rugi dan lain-lain untuk memudahkan mencari rujukan.
 Standar JCT secara ringkas memuat hal-hal berikut :
  • Perjanjian yang hanya terdiri dari 5 butir yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang terlibat
  • Perjanjian merupakan satu-satunya dokumen yang ditanda tangani
  • Dokumen lain tidak dinyatakan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian
  • Penyelesaian perselisihan disebut dalam Perjanjian (bukan dalam Syarat-syarat Kontrak)
  • Syarat-syarat kontrak terdiri dari 40 pasal
Ketentuan-ketentuan yang jarang terdapat dalam kontrak kita (Indonesia) :
  • Penafsiran, Definisi/Batasan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Penyelesaian Praktis
  • Kerusakan pekerjaan yang tidak selesai
  • Pajak pendapatan

Standar Kontrak SIA

Institusi para arsitek Singapura : Singapore Institute of Architect (SIA), menyusun standar kontrak yang dikenal dengan nama : “SIA-80 CONTRACT”.
Lengkapnya : Article & Conditions of Building Contract” yang terdiri dari :
  • Article of Contract
  • Condition of ContractAppendix
  • Addendum of Ammendment to SIA 80 Contract
Kontrak ini untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung.

Perjanjian/Kontrak

Seperti standar kontrak konstruksi internasional yang lain, kontrak SIA juga sederhana, hanya terdiri dari 8 pasal, yaitu :
  • Kewajiban penyedia jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan
  • Jenis kontrak : Unit price (volume pekerjaan diukur ulang)
  • Direksi pekerjaan (disebut Architect) ditetapkan
  • Konsultan biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
  • Nilai kontrak disesuaikan hasil pengukuran
  • Dokumen kontrak, terdiri dari : Perjanjian, syarat-syarat konrak, Gambar-gambar kontrak, RAB, dan surat-menyurat.
  • Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh
  • Penyerahan Kontrak : Mengikat para ahli waris, wakil para pihak.
Syarat-Syarat Kontrak


Terdiri dari 39 Pasal, 150 Ayat, yang penting diantaranya adalah :
  • Definisi
  • Pelimpahan fungsi kontrak
  • Hak penelitian penyedia jasa (due diligence)
  • Ganti rugi
  • Penyelesaian sebagian
  • Masa pemeliharaan
  • Penunjukan sub. Penyedia jasa/tidak keberatan
  • Pemutusan kontrak tanpa kesalahan
  • Arbitrase
Lampiran : Memuat besaran-besaran tertentu untuk memudahkan rujukan
Addendum kontrak : Mengatur hal-hal khusus.

Adapun file lengkap mengenai Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Kontruksi Internasional yang ditulis oleh Bapak Ir. H. Nazarkhan Yasin dapat didownload di link dibawah ini :

Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional

Post a Comment

0 Comments